• Kepala Dinas
    Pada dasarnya, Kepala Dinas didukung oleh unsur organisasi yang terdiri dari

 

  • Sekretaris
    Mempunyai tugas pokok merencanakan program kerja sekretariat berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas. Sekretariat dikepalai oleh seorang sekretaris dan membawahi 2 (dua) kepala bagian :
    a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    b. Sub Bagian Program dan Keuangan

 

  • Bidang Kepemudaan
    Mempunyai tugas pokok merencanakan program kerja Bidang Kepemudaan berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas. Bidang kepemudaan dikepalai oleh seorang kabid pemuda dan membawahi 2 (dua) kepala seksi:
    a. Seksi Pemberdayaan Kelembagaan Pemuda
    b. Seksi Pengembangan Pemuda

 

  • Bidang Pembudayaan Olahraga
    Mempunyai tugas pokok merencanakan program kerja Bidang Pembudayaan Olahraga berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas.
    Bidang pembudayaan olahraga dikepalai oleh seorang kepala bidang dan membawahi 2 (dua) kepala seksi yaitu :

    1. Seksi olahraga umum dan olahraga khusus
    2. Seksi sarana dan prasarana

 

  • Bidang Olahraga Prestasi
    Mempunyai tugas pokok merencanakan program kerja bidang olahraga olahraga prestasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas. Dikepalai oleh seorang kepala bidang olahraga prestasi dan membawahi 2 (dua) kepala seksi:
    a. Seksi Olahraga Prestasi dan Kejuaraan
    b. Seksi Tenaga dan Pembibitan Olahraga