- Kepala Dinas
Pada dasarnya, Kepala Dinas didukung oleh unsur organisasi yang terdiri dari
- Sekretaris
Mempunyai tugas pokok merencanakan program kerja sekretariat berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas. Sekretariat dikepalai oleh seorang sekretaris dan membawahi 2 (dua) kepala bagian :
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
b. Sub Bagian Program dan Keuangan
- Bidang Kepemudaan
Mempunyai tugas pokok merencanakan program kerja Bidang Kepemudaan berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas. Bidang kepemudaan dikepalai oleh seorang kabid pemuda dan membawahi 2 (dua) kepala seksi:
a. Seksi Pemberdayaan Kelembagaan Pemuda
b. Seksi Pengembangan Pemuda
- Bidang Pembudayaan Olahraga
Mempunyai tugas pokok merencanakan program kerja Bidang Pembudayaan Olahraga berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas.
Bidang pembudayaan olahraga dikepalai oleh seorang kepala bidang dan membawahi 2 (dua) kepala seksi yaitu :- Seksi olahraga umum dan olahraga khusus
- Seksi sarana dan prasarana
- Bidang Olahraga Prestasi
Mempunyai tugas pokok merencanakan program kerja bidang olahraga olahraga prestasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas. Dikepalai oleh seorang kepala bidang olahraga prestasi dan membawahi 2 (dua) kepala seksi:
a. Seksi Olahraga Prestasi dan Kejuaraan
b. Seksi Tenaga dan Pembibitan Olahraga