Dinas Pemuda dn Olahraga Kota Solok mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang pemuda dan olahraga berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas perbantuan.

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud, Dinas Pemuda dan Olahraga mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan di bidang pemuda
  2. Perumusan kebijakan di bidang olahraga
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya
  4. Pelaksanaan administrasi dinas
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota terkait tugas dan fungsinya